Rabu, 08 Juni 2011

• Kedudukan puskesmas dalam sistem pelayanan kesehatan

  • UPT PUSKESMAS adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang dipim pin oleh seorang Kepala UPT, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan, dan secara operasional di wilayah dikoordinasikan oleh camat.
  • UPT PUSKESMAS mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar